Konstitusi RIS pasal 64 yang mempergunakan perkataan-perkataan "Daerah Swapraja yang Sudah Ada, Diakui" atau dalam naskah Belanda "de bestaande zelfbesturande landschappen worden erkend". Swapraja de jurc di Sumatera berjumlah 25 Swapraja yaitu :

1. Swapraja Deli dengan Kontrak Panjang, 17 September 1938;
2. Swapraja Serdang dengan Kontrak Panjang, 17 September 1938;
3. Swapraja Langkat dengan Kontrak Panjang, 17 September 1938;
4. Swapraja Asahan dengan Kontrak Panjang, 17 September 1938;
5. Swapraja Kuala dan Ledong dengan Kontrak Panjang, 17 September 1938;
6. Swapraja Kotapinang dengan Pernyataan Pendek, 25 Agustus 1907;
7. Swapraja Panai dengan Pernyataan Pendek, 29 Oktober 1907;
8. Swapraja Bila dengan Pernyataan Pendek, 8 Juni 1916;
9. Swapraja Indrapura dengan Pernyataan Pendek, 25 Juli 1924;
10. Swapraja Sukuda dengan Pernyataan Pendek, 25 Juli 1924;
11. Swapraja Tanah Datar dengan Pernyataan Pendek, 15 Februari 1908;
12. Swapraja Pesisir dengan Pernyataan Pendek, 15 Februari 1908;
13. Swapraja Limapuluh dengan Pernyataan Pendek, 15 Februari 1908;
14. Swapraja Tanahdjawa dengan Pernyataan Pendek, 3 Januari 1922;
15. Swapraja Siantar dengan Pernyataan Pendek, 11 Oktober 1916;
16. Swapraja Panai dengan Pernyataan Pendek, 20 Desember 1907;
17. Swapraja Raja dengan Pernyataan Pendek, 20 Desember 1907;
18. Swapraja Dolok (Silau) dengan Pernyataan Pendek, 20 Desember 1907;
19. Swapraja Purba dengan Pernyataan Pendek, 20 Desember 1907;
20. Swapraja Si Lima Kuta dengan Pernyataan Pendek, 20 Desember 1907;
21. Swapraja Lingga dengan Pernyataan Pendek, 13 Maret 1936;
22. Swapraja Barusdjahe dengan Pernyataan Pendek, 19 Oktober 1916;
23. Swapraja Suka dengan Pernyataan Pendek, 20 Desember 1907;
24. Swapraja Sarinembah dengan Pernyataan Pendek, 22 Mei 1926;
25. Swapraja Kutabuluh dengan Pernyataan Pendek, 20 Desember 1907;

Juga di Jawa masih ada Swapraja de jurc semacam di Sumatera yaitu :
1. Swapraja Surakarta dengan Kontrak Panjang, 27 Juni 1939;
2. Swapraja Mangkunegaran dengan Pernyataan Pendek : acte van verband, 15 Februari 1916 ditandatangani oleh Mangkunegoro VII dengan keputusan G.G. tanggal 27 November 1947 ditetapkan "Peraturan Swapraja Mangkunegaran".

Undang-Undang Nomor 1 yang dikeluarkan tanggal 1 Maret 1942 oleh Jepang segala ketentuan ketatanegaraan yang tidak bertentangan dengan Pemerintah Militer, tetap berlaku. Jadi juga segala ketentuan yang terdapat dalam berbagai "Akte Penetapan Swapraja" seperti lazim dinamakan orang Kontrak politik. Akte penetapan swapraja (kontrak politik) berlakunya tidak tergantung pada hidupnya Raja (orang-orang) yang ikut serta menandatanganinya, melainkan tetap berlaku sepanjang tidak mendapat perubahan.

Di Kalimantan terdapat sejumlah 13 Swapraja seperti di bawah ini :
1. Swapraja Kotawaringon dengan Pernyataan Pendek, 25 Maret 1914;
2. Swapraja Sambas dengan Pernyataan Pendek, 30 April 1923;
3. Swapraja Mampawah dengan Kontrak Panjang, 9 Mei 1912;
4. Swapraja Pontianak dengan Kontrak Panjang, 22 November 1938;
5. Swapraja Kubu dengan Pernyataan Pendek, 7 Februari 1922;
6. Swapraja Landak dengan Pernyataan Pendek, 4 November 1922;
7. Swapraja Sanggau dengan Pernyataan Pendek, 11 Juli 1921;
8. Swapraja Tajan dengan Pernyataan Pendek, 11 Agustus 1931;
9. Swapraja Matan dengan Pernyataan Pendek, 23 Maret 1922;
10. Swapraja Sukadana dengan Pernyataan Pendek, 15 Januari 1941;
11. Swapraja Simpang dengan Pernyataan Pendek, 15 Januari 1912;
12. Swapraja Sintang dengan Pernyataan Pendek, 26 Agustus 1914.

Ketika terbentuk Negara Kesatuan R.I. Pada tanggal 17 Agustus 1950, masih ada 12 buah Swapraja. Tetapi pada tahun 1953 Swapraja Sekadau atas kehendaknya sendiri dihapuskan berdasarkan U.D.S. 132 ayat 2, dan pada tahun 1953 Undang-Undang Darurat Nomor 3 Swapraja-Swapraja Kutai dan Bulungan masing-masing dijadikan Daerah Istimewa Kutai dan Daerah Bulungan, begitu pula Swapraja-Swapraja Gunung Tabung dan Sambaliung dijadikan satu Daerah Istimewa yaitu Daerah Istimewa Berau. Sesungguhnya juga Swapraja Senggau sudah minta dihapuskan, tinggal menunggu Keputusan Pemerintah.

Di Daerah Provinsi Sulawesi yang ada pada waktu itu yaitu sejumlah 56 Swapraja. Namun pada tahun 1955 hanya ada 55 buah Swapraja. Tetapi pada tahun 1946 Swapraja Luwu dipecah menjadi dua yaitu Swapraja Luwu dan Swapraja Tanah Toraja (S. 1946 : 105).
Adapun daftar nama Swapraja di Provinsi Sulawesi adalah sebagai berikut :
1. Swapraja Goa dengan Pernyataan Pendek, 31 Desember 1936;
2. Swapraja Bone dengan Pernyataan Pendek, 17 Maret 1931;
3. Swapraja Wadjo dengan Pernyataan Pendek, 11 Juni 1931;
4. Swapraja Soppeng dengan Pernyataan Pendek, 19 Juli 1906;
5. Swapraja Sidenreng dengan Pernyataan Pendek, 2 Mei 1906;
6. Swapraja Rappang dengan Pernyataan Pendek, 10 November 1911;
7. Swapraja Malusetasi dengan Pernyataan Pendek, 2 Agustus 1918;
8. Swapraja Suppa dengan Pernyataan Pendek, 10 Februari 1929;
9. Swapraja Sawito dengan Pernyataan Pendek, 16 Oktober ber 1923;
10. Swapraja Batulapa dengan Pernyataan Pendek, 19 Juli 1906;
11. Swapraja Kasa dengan Pernyataan Pendek, 19 Juli 1906;
12. Swapraja Maiwa dengan Pernyataan Pendek, 28 Agustus 1924;
13. Swapraja Enrekang dengan Pernyataan Pendek, 4 Juli 1918;
14. Swapraja Maluwa dengan Pernyataan Pendek, 14 Oktober ber 1919;
15. Swapraja Buntu Batu dengan Pernyataan Pendek, 9 Januari 1912;
16. Swapraja Alla dengan Pernyataan Pendek, 16 Oktober 1915;
17. Swapraja Baru dengan Pernyataan Pendek, 27 Desember 1911;
18. Swapraja Soppengriadja dengan Pernyataan Pendek, 28 Januari 1923;
19. Swapraja Tanete dengan Pernyataan Pendek, 4 Desember 1913;
20. Swapraja Madjene dengan Pernyataan Pendek, 26 Mei 1908;
21. Swapraja Pamboang dengan Pernyataan Pendek, 26 April 1922;
22. Swapraja Tjenrana dengan Pernyataan Pendek, 8 Mei 1919;
23. Swapraja Balanipa dengan Pernyataan Pendek, 2 Desember 1920;
24. Swapraja Binuang dengan Pernyataan Pendek, 24 Juli 1919;
25. Swapraja Mamuju dengan Pernyataan Pendek, 24 Juli 1910;
26. Swapraja Tapalang dengan Pernyataan Pendek, 31 Desember 1908;
27. Swapraja Luwu dengan Pernyataan Pendek, 19 Juli 1906;
28. Swapraja Tanah Toraja dengan Pernyataan Pendek, 19 Juli 1906 jo S. 1946 : 105;
29. Swapraja Buton dengan Pernyataan Pendek, 26 Agustus 1922;
30. Swapraja Laiwui dengan Pernyataan Pendek, 2 Agustus 1918;
31. Swapraja Banawa dengan Pernyataan Pendek, 30 Januari 1917;
32. Swapraja Tawaeli dengan Pernyataan Pendek, 4 Mei 1912;
33. Swapraja Palu dengan Pernyataan Pendek, 29 Oktober 1921;
34. Swapraja Sigidolo dengan Pernyataan Pendek, 15 November 1916;
35. Swapraja Kulawi dengan Pernyataan Pendek, 17 September 1921;
36. Swapraja Parigi dengan Pernyataan Pendek, 22 Agustus 1917;
37. Swapraja Moutong dengan Pernyataan Pendek, 22 Agustus 1917;
38. Swapraja Tolitoli dengan Pernyataan Pendek, 10 Juli 1920;
39. Swapraja Todjo dengan Pernyataan Pendek, 15 Juli 1916;
40. Swapraja Poso dengan Pernyataan Pendek, 26 April 1921;
41. Swapraja Lorea dengan Pernyataan Pendek, 22 Agustus 1917;
42. Swapraja Unanna dengan Pernyataan Pendek, 22 Agustus 1917;
43. Swapraja Bungku dengan Pernyataan Pendek, 31 Januari 1925;
44. Swapraja Mori dengan Pernyataan Pendek, 6 Juni 1909;
45. Swapraja Banggai dengan Pernyataan Pendek 1 Juli 1908;
46. Swapraja Buol dengan Pernyataan Pendek, 17 Juli 1916;
47. Swapraja Bintauna dengan Pernyataan Pendek, 12 Februari 1913;
48. Swapraja Bolaang Mongondow dengan Pernyataan Pendek, 12 Februari 1913;
49. Swapraja Boaanguki dengan Pernyataan Pendek, 12 Februari 1913;
50. Swapraja Kaidipan Besar dengan Pernyataan Pendek 31 Juli 1913;
51. Swapraja Kandahe-Tahuna dengan Pernyataan Pendek, 24 Maret 2017;
52. Swapraja Manganitu dengan Pernyataan Pendek, 2 Mei 1914;
53. Swapraja Siau dengan Pernyataan Pendek, 28 April 1922;
54. Swapraja Tabukan dengan Pernyataan Pendek 15 Januari 1923;
55. Swapraja Tagulandang dengan Pernyataan Pendek, 17 Juni 1923;
56. Swapraja Talaud dengan Pernyataan Pendek, 28 Juni 1923.

Berdasarkan S. 1946 : 27 para Swapraja yang berada dalam suatu lingkungan daerah telah mengadakan gabungan satu sama lain yang merupakan Badan lebih tinggi dalam menentukan kepentingan bersama seperti dicantumkan dalam statusnya (Peraturan Dasarnya). Gabungan-Gabungan itu ada yang hanya terbentuk diantara Swapraja saja, dan ada juga yang terdiri dari beberapa Swapraja dan beberapa new-Swapraja seperti Gabungan Sulawesi Selatan dan Gabungan Sulawesi Utara.
Di Provinsi Maluku terdapat 3 Swapraja yaitu :
1. Swapraja Batjan dengan Pernyataan Pendek, 6 Desember 1910;
2. Swapraja Tetnate dengan Pernyataan Pendek, 10 Mei 1916;
3. Swapraja Tidore dengan Pernyataan Pendek, 16 September 1909.

Swapraja Tidore meliputi daerah-daerah Swapraja di Irian Barat yang secara de facto berada dalam kekuasaan Belanda berdasarkan pasal 2 "Piagam Pengakuan Kedaulatan". Ketiga Swapraja di Provinsi Maluku ini merupakan satu Gabungan dan mempunyai status "Daerah" : seperti yang dimaksud Undang-Undang N.I.T. tersebut di atas.
Di Provinsi Nusa Tenggara, Swapraja ada 56 yaitu sebagai berikut :
1. Swapraja Buleleng dengan Pernyataan Pendek, 30 Juni 1938;
2. Swapraja Djembrana dengan Pernyataan Pendek, 30 Juni 1938;
3. Swapraja Badung dengan Pernyataan Pendek, 30 Juni 1938;
4. Swapraja Tabanan dengan Pernyataan Pendek, 30 Juni 1938;
5. Swapraja Gianyar dengan Pernyataan Pendek, 30 Juni 1938;
6. Swapraja Klungkung dengan Pernyataan Pendek, 30 Juni 1938;
7. Swapraja Bangli dengan Pernyataan Pendek, 30 Juni 1938;
8. Swapraja Karang-Asam dengan Pernyataan Pendek, 30 Juni 1938;
9. Swapraja Bima dengan Kontrak Panjang, 4 April 1939;
10. Swapraja Dompu dengan Kontrak Panjang, 28 Agustus 1906;
11. Swapraja Sumbawa dengan Kontrak Panjang, 4 April 1939;
12. Swapraja Kanatang dengan Pernyataan Pendek, 12 Mei 1916;
13. Swapraja Lewa dengan Pernyataan Pendek, 13 Mei 1918;
14. Swapraja Tabundung dengan Pernyataan Pendek, 1 Februari 1919;
15. Swapraja Melolo dengan Pernyataan Pendek, 23 Desember 1913;
16. Swapraja Larendi (Rende-Mangili) dengan Pernyataan Pendek, 31 Mei 1919;
17. Swapraja Waidjelu dengan Pernyataan Pendek, 23 Desember 1913;
18. Swapraja Masukarera dengan Pernyataan Pendek, 23 Desember 1913;
19. Swapraja Laura dengan Pernyataan Pendek, 23 Desember 1913;
20. Swapraja Wadjiwa dengan Pernyataan Pendek, 23 Desember 1913;
21. Swapraja Kodi dengan Pernyataan Pendek, 3 Mei 1913;
22. Swapraja Lauli dengan Pernyataan Pendek, 25 April 1923;
23. Swapraja Memboro dengan Pernyataan Pendek, 28 September 1916;
24. Swapraja Umbu Ratu Ngay dengan Pernyataan Pendek, 28 September 1916;
25. Swapraja Anakala dengan Pernyataan Pendek, 23 Desember 1913;
26. Swapraja Wanokaka dengan Pernyataan Pendek, 12 Mei 1916;
27. Swapraja Lamboja dengan Pernyataan Pendek, 23 Desember 1913;
28. Swapraja Manggarai dengan Pernyataan Pendek, 23 April 1930;
29. Swapraja Ngada dengan Pernyataan Pendek, 8 Mei 1921;
30. Swapraja Riung dengan Pernyataan Pendek, 13 Desember 1918;
31. Swapraja Nogeh dengan Pernyataan Pendek, 21 Oktober 1927;
32. Swapraja Endeh dengan Pernyataan Pendek, 10 Oktober 1917;
33. Swapraja Lio dengan Pernyataan Pendek, 21 Oktober 1927;
34. Swapraja Sikka dengan Pernyataan Pendek, 1 Mei 1923;
35. Swapraja Larantuka dengan Pernyataan Pendek, 25 Juni 1912;
36. Swapraja Adonara dengan Pernyataan Pendek, 27 Juli 1932;
37. Swapraja Amarasi dengan Pernyataan Pendek, 24 April 1917;
38. Swapraja Kupang dengan Pernyataan Pendek, 7 April 1919;
39. Swapraja Fatuleo dengan Pernyataan Pendek, 16 Juli 1923;
40. Swapraja Ampoan dengan Pernyataan Pendek, 20 Mei 1925;
41. Swapraja Rote dengan Pernyataan Pendek dari beberapa Swapraja yang menjadi satu Swapraja Rote;
42. Swapraja Sawu dengan Pernyataan Pendek, 21 November 1918;
43. Swapraja Amanuban dengan Pernyataan Pendek, 24 Februari 1923;
44. Swapraja Amanatun dengan Pernyataan Pendek, 24 Februari 1923;
45. Swapraja Molo dengan Pernyataan Pendek, 10 Mei 1916;
46. Swapraja Miamaffo dengan Pernyataan Pendek, 26 Oktober 1923;
47. Swapraja Bebuki dengan Pernyataan Pendek, 23 Oktober 1917;
48. Swapraja Isama dengan Pernyataan Pendek, 23 Oktober 1917;
49. Swapraja Belu dengan Pernyataan Pendek, 25 Maret 1927;
50. Swapraja Alor dengan Pernyataan Pendek, 14 Oktober 1927;
51. Swapraja Barmusa dengan Pernyataan Pendek, 14 Februari 1919;
52. Swapraja Pantar Matahari Naik dengan Pernyataan Pendek, 7 April 1919;
53. Swapraja Kui dengan Pernyataan Pendek, 13 Maret 1923;
54. Swapraja Kolana dengan Pernyataan Pendek, 27 Agustus 1915;
55. Swapraja Batulolong dengan Pernyataan Pendek, 27 Agustus 1915;
56. Swapraja Pureman dengan Pernyataan Pendek, 14 Oktober 1919.

Jumlah Swapraja seluruhnya pada tahun 1946 sebanyak 154 Swapraja.